![]() |
| Ilustrasi jalan raya. (Sumber: Pixabay.com) |
Infrastruktur
khususnya jalan tetap menjadi isu hangat di berbagi perbincangan masyarakat. Jalanan
yang rusak dapat membuat jengkel pengendara yang melewati jalan tersebut. Karena
dianggap mengganggu dan dapat membuat celaka pengguna jalan yang melintasi
jalan rusak itu. Lantas mengapa sering disepelekan Pemerintah?
Jalan
merupakan suatu objek atau fasilitas yang sering dipakai untuk mengakomodasi
perpindahan antara satu tempat ke tempat yang lain. Jalan dapat menghubungkan semua
daerah yang dituju. Jalan berperan penting dalam kehidupan terutama manusia.
Tanpa adanya jalan, manusia tidak dapat melakukan mobilisasi secara maksimal.
Manusia dengan jalan saling terikat
dan membutuhkan satu sama lain, tidak dapat dipisahkan. Pada saat rusak,
manusia yang akan memperbaikinya, begitupun sebaliknya jalan akan dilintasi
manusia setiap harinya. Namun, akan sangat menjengkelkan jika jalan rusak
dipenuhi oleh lubang.
Apabila turun hujan, jalan yang
berlubang bagaikan jebakan yang ditutupi dedaunan. Bagi pengendara terutama
motor jika tidak waspada, lubang dapat merusak motor dan parahnya menyebabkan
kecelakaan yang cukup serius.
Selain itu, musim hujan dapat memperparah
kondisi jalan rusak dan berlubang yang kian hari memperhatinkan. Pada kondisi
ini peran pemerintah sangat dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara jalan dan
menjadi pekerjaan rumah yang tiada hentinya. Berbagai keluhan masyarakat tampak
tak diindahkan oleh pemerintah.
Salah satu jalur berlubang yang
menyita perhatian yang dianggap membahayakan berada di Jalan Raya
Bekasi, dari
arah Cakung menuju Pulo Gebang di Jakarta Timur. Jalur ini dipenuhi lubang yang
lokasinya di dekat pintu masuk Tol Cakung.
Sudah dua tahun jalur tersebut dibiarkan
rusak begitu saja tanpa adanya kesadaran atau empati untuk memperbaikinya.
Pemerintah bersikap acuh seolah tidak peduli tentang apa yang terjadi pada
kotanya. Masyarakat sudah mengupayakan segala cara agar dapat terealisasikan
perbaikan jalan oleh pemerintah namun, nahas.
Lagi dan lagi tidak diindahkan oleh
penyelenggara jalan. Padahal sudah memiliki jatah anggaran untuk perawatan dan
perbaikan jalan. Pajak sudah dibayarkan tiap tahun. Namun, yang diberikan hanya
tanda peringatan dan pembatas berwarna oranye.
Padahal mereka juga menggunakan
fasilitas tersebut. Bagi pemerintah yang menelantarkan jalanan yang rusak akan
ada alarm peringatan berupa sanksi yang menanti. Sesuai pasal 24 ayat 1 UU
No.22 Tahun 2009. Pihak itu sudah beberapa kali melakukan upaya perbaikan.
Berat rasanya menjadi Pemerintah
Daerah. Karena harus memilki muka tebal. Jalan yang rusak menjadi ironi
tersendiri bagi masyarakat. Sudah banyak kejadian kecelakaan yang terjadi.
Dampak lainnya adalah kemacetan yang semraut.
Miris rasanya melihat jalan utama
yang menjadi fasilitas untuk masyarakat dalam mencari pundi-pundi uang.
Masyarakat sangat bergantung dan mengandalkan jalan itu sebagai lintasan untuk
mencapai tujuannya. Selain itu, dapat menyambung tali silaturahmi.
Menjadi sebuah ironi apabila
Pemerintah Daerah bersikap apatis. Banyak masyarakat yang bergantung pada jalur
itu, terlebih jalur tersebut dilewati truk-truk besar setiap harinya.
Besar harapan masyarakat untuk
segera diperbaiki Jalan Raya Bekasi, dari arah Cakung menuju Pulo Gebang di
Jakarta Timur. Mereka sudah sangat lelah menghadapi lintasan yang layaknya trek
balap motorcross. Dan sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk membereskan
masalah tersebut. Jadi, tunggu saja.

Posting Komentar