Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) Kecewa dengan Hasil Keputusan MKMK Terkait Kasus Anwar Usman

Petugas TAPP memberikan pendapatnya terkait keputusan MKMK, Selasa (07/11/2023).
(Sumber: Muhammad Ilham Fadillah)

Jakarta - Mereka mengatakan tidak begitu puas dengan hasil keputusan MKMK kemarin. Karena dari dua laporan pelanggaran etik yang diajukan TAPP, hanya satu yang terbukti yaitu tentang Conflict Of Interest. 

Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) merupakan pelapor pelanggaran kode etik hakim MK nomor tiga.

Menurutnya hasil dari keputusan MK terdapat satu indikasi yang berisi pertimbangan Hakim terlapor
membiarkan adanya intervensi dari pihak luar yang dapat mempengaruhi putusan. Tidak dijelaskan yang berpihak luar.

"Sebetulnya perbuatan bohong yang diulas oleh Saldi Isra dan Arif Hidayat itu sudah cukup kuat buktinya yang bisa di telusuri, tetapi diputuskan tidak terbukti oleh MK," ujar petugas TAPP.

TAPP menghimbau kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman jika masih memiliki hati nurani untuk hadir sebagai anggota hakim konstitusi. Kemudian, mereka akan mempertimbangkan bersama mahasiswa akan mengajukan Rejudicial Review terhadap ketentuan pasal 169 huruf Q tentang batas usia capres dan cawapres.

Pada Selasa (8/11/2023) Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi sanksi atas kasus pelanggaran berat yang dilakukan Anwar Usman dari jabatannya secara tidak hormat atas putusan 90/PUU-XXI/2023 berisi syarat batas usia capres dan cawapres.

Hasil keputusannya terbukti bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan sanksi Ketua MK melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perintah konstitusi yang tertulis pada Sapta Karsa Hutama.

“Pertama-tama kami mengapresiasi pada pihak MKMK yang telah memutuskan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman terbukti,” kata perwakilan TAPP.

Diketahui Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) merupakan pelapor Anwar Usman dalam pelanggaran Kode Etik atau Sapta Karsa Hutama. Mereka menemukan empat pelanggaran berat yang dilakukan Ketua MK, yaitu terbukti melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan, tidak memenuhi syarat hakim kontitusi dan terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama Hakim Konstitusi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama