Pembacaan Hasil Putusan MKMK Dugaan Kasus Pelanggaran Etik Anwar Usman

Sidang pembacaan keputusan MKMK, Selasa  (07/11/2023). (Dokumen pribadi)


Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini mendeklarasikan hasil keputusan atas dugaan kasus pelanggaran kode etik hukum yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman. Pembacaan hasil keputusan dilakukan di Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023) sore tadi. Berikut hasil keputusannya.

Keputusan MK 

Hasil keputusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra memutuskan bahwa memecat Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi secara tidak hormat.

Sejak hasil keputusan ini diucapkan, memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 2×24 jam untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hakim terlapor tidak bisa mencalonkan dirinya atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.

Hakim yang terlapor tidak diperkenankan ikut campur dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan pada perkara perselisihan hasil pilpres dan wapres serta pemilihan anggota legislatif.

Terlapor juga tidak bisa ikut serta pada pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang akan menimbulkan potensi benturan kepentingan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama