Majelis Hakim Memutuskan Johnny G Plate Bersalah Pada Kasus Korupsi BTS 4G

Jakarta- Hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta oleh Hakim Jaksa menyatakan Johnny G Plate secara sah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliyar serta uang pengganti 15 miliyar 500 juta rupiah.

Pembacaan vonis dilakukan hari ini (8/11/2023) di Pengadilan Tipikor. Johnny ditemani terdakwa lain, yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif juga ikut terserat dalam kasus ini yang telah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak korupsi dan pencucian uang. Anang dijatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda 1 miliyar serta pidana tambahan 5 miliyar.

Bersama dengan Johnny dan Anang, Yohan Suryanto terbukti sah melakukan tindak korupsi dan dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta serta uang pengganti 400 juta rupiah. Uang yang sudah dibayarkan sebesar 43 juta rupiah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama