![]() |
| Firli Bahur memasuki gedung Awaloedin Djamin Bareskrim. (Dokumnetasi: Rendi Sugiri) |
Penawarta, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) hari ini Rabu (6/11/2023) untuk pemeriksaan tambahan. Kali ini Firli melewati lobby Bareskrim Polri.
Menurut pantauan Penawarta, Firli tiba pada pukul 09.13 WIB menggunakan mobil pribadinya berjenis Kijang Innova hitam lengkap dengan pengawalnya. Setibanya, Firli langsung bergegas masuk ke dalam Gedung Awaloedin Djamin tanpa mengeluarkan sepatah dua patah kata.
Firli datangi Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Firli Bahuri telah diperiksa Dewan Pengawas KPK pada Selasa (5/12/2023) terkait foto pertemuannya dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di gor badminton.
Menurut pantauan Penawarta di lokasi, Firli terlihat tidak memakai rompi oranye khas tersangka KPK dan masih menggunakan mobil pribadinya.
Firli pun enggan berkomentar terkait pemeriksaannya dengan Dewas selama kurang lebih 2 jam dari pukul 09.30 sampai 11.48. Ia hanya melambaikan tangan sambil menebar pesona senyumannya.
Secara diketahui, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (1/12/2023).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Kombes Arief Adiharsa menyebut alasan pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena belum diperlukan.
“Belum diperlukan,” ujar Arief, Jumat (1/12/2023) malam.
Arief menyatakan bahwa total terdapat 40 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Firli berkaitan dengan haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan dugaan penerimaan hadiah atau janji. Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valuta asing, jabatannya sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya, serta terkait harta kekayaan dan LHKPN miliknya, juga aset atau harta kekayaan lain yang dimilikinya.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan,” ujarnya.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan,” ujarnya.

Posting Komentar